SEMARANG, Jatengnews.id – Korban kasus AI pornografi yang melibatkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah mahasiswa Fakultas Hukum Undip, Chiko Raditya Agung Putra, viral karena mengedit dan menyebarkan foto teman-temannya menjadi konten pornografi berbasis AI.
Baca juga: Dalang AI Porno Chiko Raditya Belum Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Labfor
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, menyebut penyidik masih memeriksa ahli sosiologi, pidana, forensik, dan IT, serta menunggu hasil lab forensik HP pelaku.
“Setelah semua selesai, baru akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Bagas menjelaskan, ada 7–8 korban yang diperiksa, termasuk empat korban utama yang mengalami editan paling vulgar. Total korban di media sosial sekitar 30 orang, sementara di Google Drive pelaku terdapat lebih dari 1.100 foto.
“Korban masih ketakutan. Mereka ingin ada kepastian hukum dan rasa aman,” tambah Bagas.
Selain itu, pihak korban meminta evaluasi terhadap Kepala SMA Negeri 11 Semarang, tempat para korban dan pelaku pernah bersekolah, karena dinilai lamban merespons kasus. Bagas menambahkan, surat permintaan evaluasi telah dikirim ke Inspektorat Jateng, Dinas Pendidikan, dan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Kasus AI Pornografi Naik Sidik, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Di sisi lain, proses pemeriksaan internal di Undip terhadap mahasiswa terduga pelaku masih berlangsung. Pihak kepolisian menunggu hasil forensik dari Mabes Polri sebelum melakukan gelar perkara. “Kalau hasil forensik sudah ada, bisa segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,’’kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kasus ini menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, namun hingga kini belum ada laporan intimidasi. Penyidik terus didorong agar segera menetapkan tersangka agar korban memperoleh kepastian hukum.(02)




