SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan kendaraan roda tiga Bajaj Maxride atau Bajaj online dilarang beroperasi di wilayah Kota Semarang.
Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pelarangan tersebut mengacu pada aturan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan hasil kesepakatan bersama kepolisian.
Baca juga: Bajaj Online Hadir di Semarang, Alternatif Transportasi Unik dan Ramah Kantong
“Rujukan teknisnya dari Kementerian juga sama. Jadi kami sudah sepakat dengan kepolisian, bajaj ini kami larang. Sudah kami ingatkan dan sosialisasikan bahwa tidak boleh dioperasionalkan,” ujar Danang, Rabu (12/11/2025).
Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan menggelar operasi gabungan dan penindakan bagi pengemudi Bajaj yang nekat beroperasi. “Kendaraan yang melanggar akan kami tepikan dan ditilang,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Perizinan Bajaj Online Masih Dikaji Dishub
Danang menambahkan, pengelola Bajaj sempat mendatangi Dishub, namun hanya untuk pemberitahuan uji coba kendaraan, bukan pengajuan izin resmi.(02)




