SEMARANG, Jatengnews.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera ditetapkan sebagai undang-undang, mengingat pentingnya pembaruan terhadap regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade.
“Harapannya, untuk segera direalisasikan sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” ujar Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Gubernur Jateng Menerima Kunjungan Konsulat Jenderal Australia
Kunjungan tersebut digelar dalam rangka menjaring masukan untuk penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Luthfi menyebut, Pemprov Jateng turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda Jateng, serta sejumlah instansi terkait agar pembahasan menjadi komprehensif.
“Ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU ini, mulai dari penguatan hak dan kewajiban konsumen, pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK), hingga penyelesaian sengketa yang kini diperpanjang menjadi 30 hari kerja,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menilai pembaruan undang-undang ini sangat penting karena regulasi lama sudah berumur 25 tahun dan belum mengakomodasi perkembangan e-commerce.
“Undang-undang lama lahir saat belum ada e-commerce. Sekarang semuanya serba digital, dari produksi sampai distribusi. Maka perlu sinkronisasi lintas sektor dan sosialisasi kepada pelaku usaha serta konsumen,” katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng Terima Kunjungan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengatakan revisi UU Perlindungan Konsumen bertujuan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk aspek perlindungan data pribadi dan transaksi digital.
“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.(02)




