24 C
Semarang
, 13 November 2025
spot_img

LP3HI Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka

Menurut Boyamin, dasar penetapan tersangka sudah cukup kuat karena nama Juliyatmono disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tidak memiliki alasan untuk menunda penetapan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Penegasan itu disampaikan Boyamin usai sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejari Karanganyar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Boyamin Gugat Kejari Karanganyar, Desak Juliyatmono Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Agung

Menurut Boyamin, dasar penetapan tersangka sudah cukup kuat karena nama Juliyatmono disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai, sejak awal proses lelang proyek, Juliyatmono telah melakukan intervensi untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai pelaksana pembangunan masjid tersebut.

“Peran Juliyatmono sudah terlihat sejak awal untuk melakukan intervensi terhadap pemenang tender pembangunan Masjid Agung. Padahal dalam lelang pertama, PT MAM Energindo dinyatakan tidak memenuhi syarat. Juliyatmono kemudian memaksa dilakukan tender ulang dan memenangkan PT MAM Energindo,” tegas Boyamin.

Ia menambahkan, dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan adanya aliran dana kepada Juliyatmono secara bertahap.

“Sebelum tender, Juliyatmono menerima Rp500 juta, kemudian Rp2 miliar, dan terakhir Rp2,5 miliar. Dengan dasar surat dakwaan itu, Kejari tidak punya alasan menunda penetapan tersangka,” tandasnya.

Baca juga: Juliyatmono Dipanggil Lagi Soal Kasus Masjid Agung

Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sanjaya Sembiring dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah masih terus berjalan.

“Kita tidak menghentikan penyidikan. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Nanti kita lihat dalam proses persidangan dari keterangan saksi dan terdakwa,” ujar Hartanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN