TEGAL, Jatengnews.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku PPID Utama menyelesaikan visitasi dan verifikasi terhadap 17 OPD sebagai bagian dari penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Hasilnya, ke-17 OPD lolos dan berhak melanjutkan ke Uji Publik pada 18–19 November 2025.
Ketua PPID Tegal, Nurhayati, menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya menilai kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan peningkatan layanan informasi.
Baca juga: Pemkab Tegal Perkuat Layanan Darurat 112
“Kami berpesan kepada para kepala OPD agar mempersiapkan diri sungguh-sungguh menghadapi uji publik. Semoga 17 OPD ini bisa menunjukkan kinerja terbaik dan menjadi contoh bagi OPD lainnya,” ujar Nurhayati.
Pada Uji Publik, kepala OPD akan mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi di hadapan tim panelis yang terdiri dari Sekda Tegal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, dan Ketua Komisi Informasi Jateng. Setiap OPD akan mendapat peringkat Cukup Informatif, Menuju Informatif, atau Informatif.
Baca juga: Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran
Nurhayati menambahkan, penilaian ini diharapkan memacu seluruh OPD meningkatkan inovasi dan transparansi layanan informasi publik.(02)




