Beranda Daerah Hakim Tolak Praperadilan LP3HI, Penyidikan Korupsi Masjid Agung Tetap Jalan

Hakim Tolak Praperadilan LP3HI, Penyidikan Korupsi Masjid Agung Tetap Jalan

Hakim Tunggal Sanjaya Sembiring menyatakan tidak ditemukan bukti adanya penghentian penyidikan. “

Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejari berlangsung di PN Karanganyar. (Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Karanganyar menolak Praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejari Karanganyar terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Hakim Tunggal Sanjaya Sembiring menyatakan tidak ditemukan bukti adanya penghentian penyidikan. “Penyidikan masih berjalan dan perkara sudah disidangkan di PN Tipikor Semarang,” tegasnya dalam sidang putusan, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Pengelola BUMDes Berjo Datangi Kejari Karanganyar

Ketua LP3HI Arif Sahudi menghormati putusan tersebut. “Kami tetap dinyatakan sah sebagai pemohon. Tujuan kami membantu penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan Sprindik untuk Juliyatmono. “Kalau belum ada Sprindik, berarti tidak ada penghentian penyidikan. Proses berjalan, siapa yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Sidang lanjutan pekan depan dijadwalkan menghadirkan saksi, termasuk mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono. “Pasti kami panggil, tinggal menunggu jadwal,” tutup Hartanto.(02)

Exit mobile version