SEMARANG, Jatengnews.id — Universitas Diponegoro (Undip) menjatuhkan sanksi skorsing dua bulan kepada Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat dalam pembuatan konten pornografi berbasis AI.
Kampus memastikan sanksi dapat meningkat menjadi Drop Out (DO) apabila perkara pidananya dinyatakan P21 dan disertai ancaman hukuman minimal lima tahun.
Baca juga: Chiko Raditya Ditetapkan Tersangka Kasus Konten AI Pornografi
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Heru Susanto, menyampaikan bahwa proses penanganan internal oleh Satgas telah selesai.
“Kami sudah final. SK sedang berproses dan belum kami sampaikan kepada Chiko,” ujarnya Jumat (14/11/2025).
Heru menjelaskan bahwa skorsing dua bulan adalah sanksi awal. Jika kasus hukum Chiko dinyatakan lengkap, Undip akan mengusulkan sanksi yang lebih berat.
“Jika nanti kasusnya P21 dengan ancaman sekurang-kurangnya lima tahun, maka bakal di-DO,” tegasnya.
Dalam usulan sanksi yang disampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kampus juga merekomendasikan, skorsing hingga dua semester, larangan menerima beasiswa, dan larangan menjadi pengurus kemahasiswaan.
Heru menambahkan bahwa sanksi tersebut masih dapat dikoreksi apabila proses hukum berjalan dan menghasilkan keputusan berbeda. Chiko juga memiliki hak mengajukan keberatan ke Sekjen Kemdiktisaintek.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Chiko terjadi ketika ia masih berstatus siswa SMA. Kini Chiko baru memasuki semester pertama di Undip.
“Kejadian itu sebelum menjadi mahasiswa Undip. Ada korban yang kini mahasiswa Undip karena sebelumnya mereka satu SMA,” jelasnya.
Kampus menegaskan bahwa Undip tidak memberikan toleransi terhadap bentuk kekerasan seksual apa pun.
Baca juga: Dalang AI Porno Chiko Raditya Belum Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Labfor
“Kami tidak mentoleransi pelaku kekerasan seksual,” tegas Heru, seraya menyebut Chiko kooperatif saat dipanggil untuk klarifikasi.
Hasil pemeriksaan juga menyatakan bahwa Chiko menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto temannya menjadi konten bermuatan pornografi.
“Mudah-mudahan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa lain untuk berpikir sebelum bertindak,” pungkasnya.(02)
