SEMARANG, Jatengnews.id — Polda Jawa Tengah resmi menahan Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis AI.
Chiko diduga membuat konten tersebut menggunakan foto teman-teman sekolahnya di SMAN 11 Semarang, serta beberapa teman dari sekolah lain dan kampusnya.
Baca juga: Chiko Mahasiswa Undip Terancam DO Jika Kasus P21
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chiko pada Kamis (13/11/2025).
“Chiko diperiksa dari siang sampai malam,” ujar Artanto.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik mengambil suatu kesimpulan untuk dilanjutkan dengan penahanan. Kemarin langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah,” jelasnya.
Sebelum ditahan, Chiko menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Menurut Artanto, unsur subjektif dan objektif dalam perkara ini telah terpenuhi sehingga penahanan diperlukan untuk mempercepat proses hukum.
“Untuk mempercepat dan memproses berkas perkara lebih maksimal, dilakukan penahanan,” kata Artanto.
Artanto menambahkan bahwa Chiko bersikap kooperatif dan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang dilakukan melalui teknologi AI.
“Unsur pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana pelanggaran pornografi menggunakan AI, dan hal itu juga mengelak dari Undang-Undang ITE,” ungkapnya.
Baca juga: Chiko Raditya Ditetapkan Tersangka Kasus Konten AI Pornografi
Saat ini penyidik fokus menyelesaikan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan.
“Selanjutnya penyidik mempunyai kewajiban untuk verbal, melakukan pemberkasan, dan memaksimalkan proses ini agar cepat tuntas,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka dalam memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.(02)
