BREBES, Jatengnews.id – Petugas gabungan Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Tegal menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di rumah kos wilayah Kecamatan Tanjung, Brebes, Jumat sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10.200 bungkus rokok ilegal atau sekitar 304 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Baca juga : Satpol PP Demak Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi A1 terkait aktivitas distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar.
Usai pemantauan selama dua minggu, tim gabungan bergerak dan menemukan belasan karton berisi ribuan bungkus rokok ilegal yang diduga dikirim dari Jawa Timur dan akan diedarkan di kawasan Pantura Brebes.
Saat operasi berlangsung, pemilik gudang sekaligus distributor rokok ilegal berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Kepala Satpol PP Brebes, M. Syamsul Haris, mengatakan bahwa temuan ini menjadi salah satu hasil operasi terbesar menjelang akhir tahun.
Baca juga : Wakil Gubernur Minta Satpol PP Linmas Damkar Tegas dan Humanis
“Ini penindakan yang cukup besar. Kami akan terus memberantas peredaran rokok ilegal karena sangat merugikan negara,” tegas Syamsul Haris.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi penerimaan negara dan stabilitas industri hasil tembakau nasional.(02)
