Beranda Daerah Dua Mahasiswa Udinus Tersangka Kasus Molotov Demo Ojol, Berkas P21 dan Ditahan...

Dua Mahasiswa Udinus Tersangka Kasus Molotov Demo Ojol, Berkas P21 dan Ditahan Kejaksaan

Kuasa hukum keduanya, Muhammad Alfun Aufillah Zen, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Mobil yang membawa dua mahasiswa Udinus saat di Kejaksaan Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Dua mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi Ojek Online (Ojol).

Keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Demo Driver Ojol Sepakat Matikan Aplikasi

Kedua tersangka berinisial MHF (20) dan AGF (20), yang ikut dalam aksi pada Jumat (29/8/2025).

Kuasa hukum keduanya, Muhammad Alfun Aufillah Zen, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Saat ini, MHF dan AGF sudah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Kedung Pane,” ujarnya saat ditemui di Kejari Kota Semarang.

Alfun menilai bahwa kasus ini tidak layak untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Kasus ini terlalu dipaksakan, seharusnya tidak layak disidangkan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan pelemparan molotov yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mencelakai siapa pun, melainkan untuk mencegah bentrokan antara aparat kepolisian dan massa aksi.

“Itu bukan untuk mencelakai, melainkan untuk menghalau agar tidak terjadi baku hantam antara aparat dan pendemo,” jelasnya.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan upaya memecah kerumunan yang berpotensi konflik. Alfun juga menilai penetapan tersangka terhadap mahasiswa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap suara mahasiswa.

“Harusnya para klien kami yang merupakan mahasiswa cukup diberikan pembinaan di kampus, bukan malah diadili,” katanya.

Alfun menambahkan bahwa salah satu kliennya, berinisial HK, memiliki riwayat gangguan psikologis atau disabilitas mental berupa ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) serta Autisme / Gangguan Spektrum Autisme (GSA).

“Dengan kondisi tersebut, kami memohon agar kejaksaan mempertimbangkan untuk membebaskan mereka. Kami juga telah mengajukan permohonan tahanan kota,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Hadi Sulianto menyatakan bahwa perbuatan tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana.

“Jika ingin menghalau pertikaian, mestinya tidak menggunakan bom molotov,” tegasnya.

Baca juga: Demo Polisi Melindas Ojol di Semarang, Massa Terus Mengamuk

Hadi menyebutkan bahwa kedua mahasiswa akan menjalani penahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, sementara permohonan tahanan kota masih akan dipertimbangkan.

Keduanya dijerat Pasal 212, 214, dan 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain serpihan bom molotov, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepeda motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dan video,” jelasnya.(02)

Exit mobile version