Beranda Daerah Melawan Arus hingga Knalpot Brong, Satlantas Demak Garap Delapan Jenis Pelanggaran

Melawan Arus hingga Knalpot Brong, Satlantas Demak Garap Delapan Jenis Pelanggaran

Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 oleh Satlantas Demak tingkatkan kepatuhan aturan lalu lintas di pusat kota.

Brosur keselamatan berlalu lintas kepada pengendara motor dalam giat edukasi di jalan raya, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, Rabu (19/11/2025). (Foto:Sam)
Petugas Satlantas Polres Demak membagikan brosur keselamatan berlalu lintas kepada pengendara motor dalam giat edukasi di jalan raya, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, Rabu (19/11/2025). (Foto:Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Lalu Lintas Polres Demak menggelar sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Alun-alun Demak, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, dan menyasar pengguna jalan di pusat kota.

Baca juga : Bupati Demak Tegaskan Kesiapsiagaan Jadi Kunci Hadapi Bencana

Sosialisasi bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas selama Operasi Zebra yang berlangsung 17–30 November 2025.

Petugas membagikan pamflet berisi edukasi keselamatan berkendara, mulai dari pentingnya menggunakan helm SNI, larangan berboncengan lebih dari satu orang, hingga imbauan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar Iptu Djoko Prayitno.

Dalam Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas menitikberatkan penindakan pada pelanggaran yang paling sering membahayakan pengguna jalan, seperti pengendara yang melawan arus, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.

Penindakan dilakukan dengan sistem tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, namun pelanggaran kasat mata yang membahayakan seperti knalpot brong, melawan arus, dan balap liar tetap dikenakan tilang manual.

Kapolres Demak menegaskan, operasi ini sebagai penegakan hukum, sekaligus upaya menyelamatkan nyawa pengguna jalan. Personel Satlantas diminta mengedepankan langkah preemtif dan preventif serta memberikan pelayanan humanis di lapangan.

Baca juga : Mranggen VC dan Samapta VC Juara di Kapolres Demak Cup 2025

“Sesuai instruksi Kapolres Demak, kami akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjadikan operasi ini sebagai momentum meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Demak,” tegas Iptu Djoko Prayitno. (03)

Exit mobile version