31 C
Semarang
, 19 November 2025
spot_img

Wali Kota Semarang Agustina Kerahkan ASN untuk Lindungi Pekerja Rentan

Wali Kota Semarang, Agustina, memperluas perlindungan sosial untuk pekerja informal dengan gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menggerakkan jajaran ASN untuk terlibat langsung memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan.

Langkah ini menjadi strategi agresif Pemkot Semarang menutup celah besar perlindungan sosial yang selama ini tidak tersentuh.

Program tersebut merupakan tindak lanjut langsung Instruksi Presiden Nomor 2/2021 serta Perwali Nomor 93/2020, sekaligus memenuhi target Permendagri 15/2024 yang mewajibkan peningkatan cakupan minimal 20 persen setiap tahun.

Baca juga : Serikat Pekerja Demak Audiensi dengan Bupati Bahas UMK

Data BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menunjukkan fakta mencolok: dari 215.243 pekerja informal, hanya 18,64 persen yang tercatat sebagai peserta. Artinya, lebih dari 175 ribu pekerja—mayoritas berada dalam kategori pekerja rentan—masih tanpa perlindungan.

“Ini kondisi yang tidak bisa kita biarkan. Mereka tidak mampu membayar iuran, tetapi mereka yang paling rentan menghadapi risiko kerja,” tegas Agustina usai memimpin rakor OPD di Balai Kota, Senin (17/11/2025).

Melalui program ini, seluruh ASN Pemkot Semarang didorong untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran minimal bagi satu pekerja rentan. Iuran sebesar Rp16.800 per bulan dihitung berdasarkan dasar upah terendah Rp1 juta sesuai PP 44/2015 dan PP 82/2019.

Agustina menegaskan bahwa gotong royong ASN merupakan langkah cepat memperluas jaring pengaman sosial. “Ini aksi nyata. Kita bantu pekerja yang hidup dari pendapatan harian dan sangat rawan jatuh miskin ketika tertimpa risiko kerja,” ujarnya.

Kategori pekerja rentan yang bisa didaftarkan merujuk pada definisi ILO: pekerja mandiri bersarana produksi sendiri, pekerja keluarga tak dibayar, hingga tenaga lepas.

Sasaran mencakup tukang becak, pedagang kecil, marbot, guru ngaji, nelayan, petani, dan pekerja rentan lain dengan usia maksimal 64 tahun 11 bulan.

Untuk mempermudah proses, Pemkot Semarang menyiapkan skema pendaftaran digital, termasuk data rujukan dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. ASN juga dapat memilih pekerja rentan di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya.

Dengan kekuatan lebih dari 16 ribu ASN, gerakan ini diproyeksikan mampu menambah puluhan ribu peserta baru dalam waktu singkat.

Baca juga : Pekerja Renovasi Tewas Tersengat Listrik di Karanganyar

Pemkot Semarang menegaskan program ini bukan sekadar administrasi, tetapi upaya strategis membangun kota yang inklusif dan berkeadilan—di mana pekerja paling rentan mendapatkan perlindungan minimal yang layak. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN