Beranda Daerah AKBP B Diperiksa Bidpropam Terkait Kematian Dosen Untag, Ditempatkan di Patsus 20...

AKBP B Diperiksa Bidpropam Terkait Kematian Dosen Untag, Ditempatkan di Patsus 20 Hari

AKBP B diketahui merupakan orang terakhir yang bersama almarhum sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

AKBP B (kuning) ketika akan masuk ruang khusus (Patsus) selama 20 hari di rutan Polda Jateng.(Foto: ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira polisi berinisial AKBP B terkait kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus (Untag), Dwinanda Linchiq Levi (35), yang ditemukan tewas di kamar kos Hotel Mimpi Inn Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

AKBP B diketahui merupakan orang terakhir yang bersama almarhum sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bidpropam menduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi tindakan penempatan dalam ruang khusus (Patsus) selama 20 hari.

Baca juga: Dosen UNTAG Semarang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Sampaikan Belasungkawa

“Terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).

Saiful menjelaskan bahwa pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penempatan Patsus dibutuhkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

Baca juga: Mahasiswa Untag Datangi Polda Jateng, Pertanyakan Meninggalnya Dosen FH di Hotel Semarang

Saiful juga menegaskan bahwa Propam tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun dalam penegakan aturan internal Polri.

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Terkait pangkat AKBP yang disandang B, Saiful memastikan penanganan perkara tidak dipengaruhi jabatan maupun senioritas. “Kami tidak memandang pangkat maupun jabatan dalam penegakan aturan,” ujarnya.(02)

Exit mobile version