27.5 C
Semarang
, 21 November 2025
spot_img

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Ajudan Mantan Bupati Dihadirkan sebagai Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menghadirkan Novan, ajudan mantan Bupati Juliyatmono, sebagai saksi.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali digelar di PN Tipikor pada Selasa (18/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menghadirkan Novan, ajudan mantan Bupati Juliyatmono, sebagai saksi.

Baca juga: Boyamin Gugat Kejari Karanganyar, Desak Juliyatmono Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Agung

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa pemanggilan Novan didasarkan pada hasil pemeriksaan Juliyatmono yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Hartanto, Juliyatmono membenarkan adanya pembangunan Masjid Agung yang telah dianggarkan melalui APBD. Namun secara teknis, pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh DPU PR, bukan oleh dirinya.

“Juliyatmono mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan teknis pembangunan Masjid Agung dan tidak mengenal terdakwa Nasori maupun Agus Hananto sebagai pelaksana,” jelas Hartanto, Kamis (20/11/2025).

JPU menghadirkan Novan karena seluruh akses pertemuan dengan Juliyatmono harus melalui protokoler. Dalam kesaksiannya, Novan menyebut terdakwa Agus Hananto beberapa kali datang ke rumah dinas. Terdakwa Nasori juga pernah datang, namun ia tidak mengingat waktunya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Kejari Karanganyar Periksa Mantan Bupati

“Ada kesesuaian pertemuan terdakwa Agus Hananto dan Nasori dengan Juliyatmono. Soal bingkisan yang diberikan, saksi mengaku tidak tahu karena itu urusan pribadi,” tegas Hartanto.

Ia menambahkan, sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN