SEMARANG, Jatengnews.id – Fakta baru terungkap dalam kasus meninggalnya seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa korban diduga telah menjalin hubungan asmara dengan AKBP Basuki (B) sejak 2020 dan tinggal satu kamar bersama.
Baca juga: AKBP B Diperiksa Bidpropam Terkait Kematian Dosen Untag, Ditempatkan di Patsus 20 Hari
“Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D ini kurang lebih dari tahun 2020. Namun pemeriksaan masih harus dilengkapi bukti pendukung,” kata Artanto, Kamis (20/11/2025), di Mapolda Jateng.
Pasca kejadian, Basuki diperiksa oleh Bidpropam Polda Jateng dan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Selanjutnya, secepatnya bakal kita lakukan sidang Kode Etik,” ujar Artanto.
Penyelidikan dilakukan paralel antara pelanggaran pidana dan kode etik. Dari gelar perkara, diketahui Basuki tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan sah, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat kesusilaan. Jika terbukti, sanksi bisa berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kemarin kita lakukan gelar perkara, yang bersangkutan tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ini termasuk pelanggaran berat yang menyangkut tindakan kesusilaan,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Untag Datangi Polda Jateng, Pertanyakan Meninggalnya Dosen FH di Hotel Semarang
Artanto menegaskan, Basuki berada di lokasi saat korban meninggal dan menjadi saksi kunci dalam kasus pidana maupun kode etik. Polda Jateng juga tengah menunggu hasil laboratorium forensik terkait dugaan bercak darah di area kemaluan korban serta dugaan permintaan laptop dan handphone korban oleh Basuki.
“Harus kita dalami semua informasi yang diterima dan dikonfirmasi dengan dokter forensik. Hasil forensik belum bisa dipastikan kapan keluar karena setiap kasus berbeda,” tambah Artanto.(02)




