SEMARANG, Jatengnews.id – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar bagi para petani di Kota Semarang.
Melalui aturan baru ini, mekanisme penggunaan lahan pertanian milik pemerintah daerah resmi diubah dari skema sewa komersial menjadi retribusi dengan tarif khusus.
Baca juga : Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan
Perubahan regulasi tersebut menjadi solusi atas keluhan petani selama ini, sebab skema sewa dianggap tidak ramah bagi sektor pertanian yang margin keuntungannya relatif kecil. Kini, dengan retribusi yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun, petani dapat mengelola lahan tanpa tekanan biaya berlebihan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tetap dipertahankan sesuai fungsinya. Ia menyebut, sejak 2023 pemerintah kota sudah meninggalkan acuan Perwal 28/2022 dan beralih pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
“Jika memakai dasar sewa, tarif otomatis menjadi komersial dan itu tidak mungkin sanggup ditanggung petani. Dengan retribusi, Pemerintah Kota bisa menghadirkan mekanisme yang lebih adil dan menjaga keberlangsungan pertanian,” ujar Agustina melalui siaran pers, Sabtu (22/11/2025).
Pemkot Semarang melalui BPKAD memastikan seluruh permohonan penggunaan lahan menjalani verifikasi berlapis lintas-OPD, termasuk Dinas Penataan Ruang, Disperkim, Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Pengguna Barang seperti Dinas Pertanian dan kecamatan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan fungsi lahan dari rencana tata ruang.
Sistem pengawasan tersebut juga sekaligus merespons kekhawatiran Menteri Pertanian Amran mengenai maraknya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah daerah. Di Semarang, kata Agustina, setiap perpanjangan penggunaan lahan oleh petani otomatis diawali evaluasi dari Dinas Pertanian dan kecamatan.
“Hingga kini tidak pernah ditemukan penyalahgunaan fungsi lahan pertanian di Kota Semarang. Semua pemanfaatan selalu dicek kesesuaian tata ruangnya,” tegasnya.
Ia menuturkan, Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menetapkan tarif retribusi khusus bagi lahan pertanian dan perkebunan. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme perpanjangan lahan secara sederhana sehingga akses petani terhadap lahan tetap terjamin.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap sektor pertanian kota tetap kokoh dan mampu menjaga ketahanan pangan. “Retribusi yang ringan membuat petani lebih tenang, sementara pemerintah memastikan fungsi lahan tetap terjaga,” pungkas Agustina.
Baca juga : Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan
Skema baru tersebut diyakini dapat menjaga stabilitas produksi pertanian dan memastikan kebutuhan pangan warga tetap terpenuhi. (03)







