
SEMARANG, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah (Jateng), atas kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan yang merupakan anak kandungnya sendiri. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (24/11/2025).
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana 14 tahun penjara.
Baca juga : Anggota Polda Jateng Brigadir AK Diduga Membunuh Bayinya
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachman Syah Arif saat membacakan amar putusan, di PN Semarang.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Ade terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan JPU.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut meninggal dunia,” paparnya.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp74.774.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya penyalahgunaan posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum serta tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang bayi yang tidak berdaya. Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa serta janji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan seluruh masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara Brigadir Ade dan Dina Julia Pratami yang terjalin sejak 2023. Keduanya tinggal di rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang, hingga Dina melahirkan bayi perempuan berinisial NA pada Januari 2025.
Namun, Brigadir Ade menolak menikahi Dina dan hanya bersedia membantu biaya perawatan bayi. Perselisihan pun muncul hingga terjadi kekerasan pertama pada Maret 2025, ketika terdakwa mencekik bagian belakang tubuh bayi NA sampai menangis.
Kekerasan kembali dilakukan saat keduanya berada di dalam mobil di area parkir Pasar Peterongan, Semarang. Ade menekan dahi bayi NA hingga korban tidak sadarkan diri. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka kekerasan.
Baca juga : Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi Dua Bulan
Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan, majelis hakim memastikan Brigadir Ade melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (03)