PEMALANG, Jatengnews.id — Polres Pemalang mengungkap kasus pembunuhan perempuan berinisial K (35) yang ditemukan tewas di sebuah rumah kosong di Desa Saradan, Minggu (23/11/2025).
Tersangka R (37), warga Lawangrejo, ditangkap di Desa Sewaka pada Senin (24/11/2025) malam.
Baca juga : Satu Orang Tersangka Pencabulan Diamankan Polres Pemalang
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo menjelaskan, kasus ini dipicu hubungan gelap antara tersangka dan korban yang diketahui istri tersangka.
“Dari keterangan tersangka, ia ingin mengakhiri hubungan itu dan mengajak korban bertemu. Pertemuan berujung cekcok hingga korban tewas,” ujarnya.
Korban ditemukan keluarga yang mencarinya setelah tak kunjung berkabar sejak Sabtu (22/11/2025).
Baca juga : Polres Pemalang dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka kurang dari 24 jam.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(02)
