26 C
Semarang
, 3 Desember 2025
spot_img

Dua Aktivis Lingkungan Jateng Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Buntut Penetapan KUHAP Baru

Dua aktivis lingkungan Jateng ditangkap tanpa peringatan. Temukan informasi selengkapnya tentang penangkapan ini.

SEMARANG, Jatengnews.id – Dua aktivis lingkungan di Jawa Tengah ditangkap oleh Polrestabes Semarang, Tim Hukum Suara Aksi Semarang menyebut ini buntut dari DPR menetapkan KUHAP, Kamis (27/11/2025).

Dua aktivis lingkungan yang dimaksudkan berinisial Dera dan Munif, ia ditangkap saat berada di kamar kosnya yang berada di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang.

Baca juga : Agustina Maksimalkan Pompa Atasi Banjir Semarang

Tim Suara Aksi, Nasrul Saktiar Dongoran menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang.

“Hari ini Dera dan Munif selaku pejuang lingkungan serta HAM (Hak Asasi Manusia), mengalami penangkapan sewenang-wenang dari penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang,” ungkap Nasrul kepada Jatengnews.id, Kamis (27/11/2025).

Ia menyebutkan, bahwa mereka berdua ditangkap secara tiba-tiba pada Kamis pago sekitar pukul 04.00 WIB.

Alasan dirinya menyebut ini sebagai bentuk penangkapan sewenang-wenang, karena keduanya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun diberikan surat pemanggilan.

“Penangkapan sewenang-wenang ini dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka di tanggal 24 November 2025,” jelasnya.

Kiranya, praktik penangkapan ini menjadi bentuk praktik pelanggaran hukum acara pidana. Pelanggaran yang ia maksudkan yakni, proses penetapan tersangka tanpa pemanggilan saksi, hingga penangkapan tanpa adanya surat penangkapan untuk dilayangkan terlebih dahulu.

Kemudian ia menjelaskan, bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak 14 November 2025. Sementara, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah sampai ke tangan kedua aktivis tersebut.

“Padahal secara putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka tujuh hari setelah diterbitkan SPDP diberikan kepada terlapor,” jelasnya.

Adapun demikian, proses baku yang harusnya ditempuh polisi tersebut, sama sekali tidak dilakukan dan tiba ditersangkakan hingga ditangkap.

“Jelas tindakan penyidik Polrestabes Semarang adalah asal main tangkap dalam perkara Dera dan Munif,” tegasnya.

Merespon hal ini, dirinya secara tegas mengecam keras aparat kepolisian atas praktik kriminalisasi secara sewenang-wenang.

Desakan terhadap Tim reformasi Polri, juga ia sampaikan untuk memerintahkan anak buahnya agar tidak asal main tangkap terhadap aktivis demokrasi dan pejuang lingkungan.

“Ini jelas melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Kemudian menampar muka DPR yang bilang polisi tidak akan melakukan penangkapan sewenang-wenang,” tegasnya.

Artinya, praktik penangkapan sewenang-wenang ini, menjadi bukti seberapa bahaya KUHAP baru yang di tetapkan DPR.

“Ini jelas tidak prosedural dan bentuk kriminalisasi nyata. Oleh karena itu kami mendesak Presiden dan DPR untuk memanggil Polrestabes Semarang untuk menjelaskan peristiwa penangkapan aktivis ini,” paparnya.

Anehnya, kedua tersangka ini sampai tidak tahu apa kesalahan mereka sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu KUHAP yang baru ini katanya tidak mungkin terjadi penangkapan secara sewenang-wenang, itu sangat keterbalikannya,” tuturnya.

Kedua aktivis ini, disangkakan dengan Pasal 45 A ayat dua Undang-Undang ITE dan 160 KUHP tentang penghasutan atau sara.

“Bagaimana mungkin mereka melakukan pengahasutan dan isu sara, karena mereka jelas-jelas merupakan pejuang lingkungan dan demokrasi,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena  membenarkan bahwa terjadi penangkapan terhadap kedua aktivis.

“Kita masih dalami, yang jelas ada dua orang kita tangkap,” katanya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.

Kabarnya, penangkapan ini berkaitan dengan unjuk rasa yang berlangsung di Semarang pada bulan Agustus 2025 lalu (Praha Agustus 2025).

“Sementara terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan, berkaitan dengan Unras (unjuk rasa) 29 Agustus 2025,” tegasnya.

Proses penangkapan ini, berlangsung dari hasil penyidikan kepolisian, sehingga bukan hasil pelaporan warga.

“Penyelidikan sudah dilakukan 20 Oktober 2025,” katanya.

Baca juga : Aksi Bela Palestina di Semarang, Forum Masyarakat Muslim Tegaskan Sikap Tolak Solusi 2 Negara

“Intinya prosesnya kita sudah sesuai SOP, nanti akan kita jelaskan, inikan masih dalam proses pemeriksaan,” jawabnya berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan saksi. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN