26 C
Semarang
, 6 Maret 2026
spot_img

Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2026, Karanganyar Defisit Anggaran Rp47 Miliar

Dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,983 triliun.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar bersama DPRD setempat menandatangani kesepakatan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna pada Kamis (27/11/2025).

Dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,983 triliun. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,030 triliun.

Baca juga: Antisipasi Kemungkinan Gangguan, Pemkab Karanganyar Perketat Pengamanan

Penurunan tersebut disebabkan berkurangnya transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp372 miliar.

Dalam Raperda APBD Tahun 2026, belanja daerah sebesar Rp2,030 triliun. Dengan anggaran belanja Rp2,030 triliun tersebut, terdapat defisit anggaran sejumlah Rp47 miliar.

Defisit anggaran tersebut, akan ditutup melalui estimasi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, dengan perincian, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp50 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp3 miliar.

Usai rapat paripurna, dengan agenda pendapat akhir bupati terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, meski terjadi pengurangan TKD, pihaknya tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembangkan Colomadu Pusat Bisnis

“Prioritas kita tetap dengan pernaikan jalan yang mengalami kerusakan,”ujarnya singkat.

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menambahkan, di tahun anggaran 2026, tidak ada pembangunan gedung baru milik Pemkab. Bahkan, menurut Bagus Selo, rencana pembangunan gedung baru DPRD juga dibatalkan.

“Tidak ada pembangunan gedung baru. Termasuk pembangunan gedung DPRD. Kita prioritaskan perbaikan jalan,”tandasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN