Beranda Daerah Polres Karanganyar Amankan Tujuh Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

Polres Karanganyar Amankan Tujuh Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan dengan mengamankan tujuh pelaku di Gondangrejo.

Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, menunjukkan barang bukti dari para tersangka. (Foto : Iwan)
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, menunjukkan barang bukti dari para tersangka. (Foto : Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar misteri penemuan korban pembunuhan dan perampokan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Gondangrejo pada Minggu (2/11/2025) lalu.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Karanganyar mengamankan 7 orang pelaku.

Baca juga : Polres Karanganyar Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung

Para pelaku yang diamankan tersebut, antara lain, Beny Setiawan, warga Cengkareng, Iswahyudi, Imam Efendi, Ahmad Hambali, Didik Hermawan (seluruhnya warga Malang Jawa Timur). Serta Sutrisno dan Susanto, warga Cibinong dan Lamongan, yang merupakan aktor utama pelaku perampokan dan pembunuhan.

Selain mengamankan tujuh pelaku, Sat Reskrim juga mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, serta mobil L300 Nopol H 8307 DA milik korban yang telah dijual kepada pihak lain di Malang seharga Tp30 juta,  serta botol yang berisi obat bius.

Untuk pengembangan penyidikan, ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini,  diamankan di Mapolres Karanganyar. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam ungkap kasus Jumat (28/11/2025) petang mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya Beny Setiawan. Berdasarkan keterangan Beny, aksi kejahatan dilakukan bersama tersangka lainnya.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan 4 tersangka di Malang berikut barang bukti mobil milik korban. Serta menangkap dua tersangka utama di Cengkareng pada tanggal 27 Nopember 2025,”ungkap Kasat Reskrim

Dijelaskan Kasat Reskrim, modus operandi yang dilakukan tersangka, berpura-pura sebagai penyewa mobil angkutan barang milik korban yang diketahui bernama Farid Ahyar, warga Kabupaten Demak

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka menyewa mobil korban dengan alasan untuk mengangkat barang. Korban kemudian menemui tersangka. Saat perjalanan, tersangka mengajak korban makan. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka memasukkan cairan obat bius ke dalam makanan korban.

“Korban yang tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat bius, dibuang tersangka di salah satu warung di Kecamatan Gondangrejo, hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan mobil korban dibawa kabur para tersangka,”terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, mobil milik korban selanjutnya dijual kepada penadah di Malang Jawa Timur.

“Kita terus mengembangkan kasus ini. Apalagi pelaku utama merupakan residivis yang telah menjalankan aksinya di tujuh lokasi berbeda,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Farid Ahyar (55) warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditemukan tewas di salah satu warung di Desa Plesungan, Minggu (2/11/2025), pukul 07.30 WIB lalu.

Korban diduga meninggal tidak wajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puskesmas Gondangrejo, terdapat luka gores dibagian wajah, luka memar disejumlah bagian tubuh. Serta mengeluarkan air seni.

Baca juga : Polres Karanganyar Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru

“Posisi korban saat ditemukan juga tidak wajar. Posisi wajah menempel di atas batu bata,”pungkas Kasat Reskrim. (03)

Exit mobile version