SEMARANG, Jatengnews.id – Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang menyebut rumah hunian dan bangunan non-komersial tidak layak dikenai pajak berulang, mendapat perhatian pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa fatwa tersebut belum bisa langsung diimplementasikan.
Baca juga : Fantastis Kota Semarang Raih Penghargaan Dari PBB
“Fatwa MUI adalah panduan moral. Kebijakan pajak harus berdasar hukum formal, dan PBB itu kewenangannya di kabupaten/kota,” ujarnya.
Masrofi menyebut pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
“Kami tunggu arahan Kemendagri terkait fatwa itu,” katanya.
Ia menilai PBB merupakan komponen penting PAD kabupaten/kota.
“Persentasenya signifikan. Kalau tidak dipungut berulang, pendapatan daerah otomatis turun,” jelasnya.
Terpisah, Plt Bapenda Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, mengungkapkan PBB menyumbang sekitar 18 persen PAD Kota Semarang.
“Kontribusinya 18 persen dan capaian sudah lebih dari 90 persen,” ujarnya.
Baca juga : Pemprov Jateng Integrasikan Trans Jateng dengan Transportasi Online dan Angkutan Lokal
Tuning menegaskan Pemkot Semarang belum dapat bersikap tanpa payung hukum nasional.
“Selama tidak ada undang-undangnya, kami tidak berani,” tegasnya.(02)



