Beranda Daerah Satpol PP Demak Razia Tempat Karaoke, 79 Botol Miras Disita dan Sejumlah...

Satpol PP Demak Razia Tempat Karaoke, 79 Botol Miras Disita dan Sejumlah Usaha Disegel

Satpol PP Demak melakukan operasi penegakan hukum terhadap hiburan karaoke di Wonosalam dan Gajah, menyita 79 botol miras.

TNI memeriksa dan menyita minuman beralkohol saat operasi penertiban di sejumlah tempat karaoke. (Foto:Sam)
Petugas Satpol PP Demak bersama anggota TNI memeriksa dan menyita minuman beralkohol saat operasi penertiban di sejumlah tempat karaoke. (Foto:Sam)

DEMAK, Jatengnews.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama jajaran  0716/Demak menggelar operasi penegakan hukum terhadap usaha hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah pada Jumat malam (28/11/2025).

Operasi berlangsung mulai pukul 19.30 hingga Sabtu dini hari dan berhasil menyita 79 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi.

Baca juga : Satpol PP Demak Gencar Tertibkan Hiburan Malam, WTS, dan Peredaran Miras

Plt Kepala Satpol PP Demak mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi delapan lokasi usaha hiburan. Enam di antaranya ditemukan tutup dan langsung dilakukan penyegelan, yakni Sely Musik, Romero, Diva Kafe, Teman Musik, Permata, dan Metro 2.

Sementara dua tempat yang masih beroperasi, yaitu Diva New dan Karaoke Pink, ditemukan menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol.

Dari lokasi Diva New, petugas menyita 8 botol Angker, 18 botol Kawa-Kawa, dan 41 botol Congyang. Sedangkan dari Karaoke Pink, disita 7 botol Angker, 3 botol Congyang, 1 botol arak besar, dan 1 botol arak kecil. Seluruh tempat tersebut kemudian langsung dikenai tindakan penyegelan.

“Operasi penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan daerah, menciptakan ketertiban umum, serta menekan potensi penyakit masyarakat,” ucap Agus Sukiyono, Plt. Kepala Satpol PP Demak, Sabtu (29/11/2025).

Selain penyitaan miras dan penyegelan tempat karaoke, petugas juga melakukan penutupan aktivitas usaha serta pendokumentasian lengkap kegiatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Baca juga : Satpol PP Demak Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Demak berharap, melalui operasi ini–usaha hiburan di Demak bisa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (03)

Exit mobile version