
SEMARANG, Jatengnews.id – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono mangkir pemanggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Selasa (2/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum Karangannyar, Hartanto menyebutkan, bahwa pada hari Selasa ini dijadwalkan ada 5 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga: Kejari Dalami Proses Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
Salah satu nama yang dijadwalkan hadir yakni, Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Namun, hal itu tak sesuai rencana karena ketidak hadirannya.
“Kita panggil 5 orang saksi, empat dari swasta dan satu lagi yaitu mantan bupati Karanganyar (Juliyatmono),” jelasnya kepada Jatengnews.id usai mendengarkan kesaksian dari pihak swasta di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia menyebutkan, bahwa keempat saksi tersebut dua dari PT Mam Energindo dan dua saksi dari PT Total Cakra Alam.
Ia menyebutkan, bahwa meskipun Juliyatmono tidak hadir dalam persidangan, dirinya mengaku menerima surat permohonan pengunduran pemanggilan sebagai saksi.
“Sesuai surat yang kita terima, kemarin meminta pengunduran. Karena yang bersangkutan ada agenda di DPR Jakarta sana,” jelasnya alasan ketidakhadiran Juliyatmono.
“Ada konfirmasi memang, kita terima secara surat,” katanya bahwa ada surat yang dilayangkan Juliyatmono.
Dalam sidang selanjutnya, secara tegas ia mengaku bakal tetap memanggil eks Bupati Karanganyar tersebut untuk hadir sebagai saksi.
Sementara, dalam persidangan hari ini, nama Juliyatmono kembali disebutkan salah satu saksi. Irma Nuswantari, saksi dari PT MAM Energindo (bendahara) menyebutkan, Juliyatmono juga ikut menerima jatah dugaan korupsi atas proyek pembangunan masjid senilai Rp 78,9 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Akan Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung
“Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono Bupati Karanganyar,” katanya aliran jatah tersebut.
Proses sidang tersebut, hingga saat ini Pukul 16.54 WIB masih berlangsung dan jaksa mencecar berbagai pertanyaan kepada para saksi.
Tambahan informasi, bahwa kasus ini menyeret nama Direktue Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT Mam Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.(02)