KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Sidang digelar di PN Tipikor Semarang, Selasa (2/12/2025).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan surat panggilan telah dikirimkan ke Setjen DPR RI Jakarta dan sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid Agung Mangkir, Kejari Ancam Tetapkan DPO
“Surat panggilan sebagai saksi sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, namun tidak bisa hadir,” jelas Hartanto.
Hartanto menambahkan, Juliyatmono beralasan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas sebagai anggota DPR RI.
Hartanto menegaskan, pihak kejaksaan akan kembali mengirim surat panggilan.
“Yang bersangkutan akan kita panggil kembali. Karena keterangannya sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam sidang ini, selain Juliyatmono, JPU juga menghadirkan manajemen PT MAM Energindo, selaku pelaksana pembangunan Masjid Agung, untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.(02)
