Beranda Daerah Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Jateng–DIY Meningkat Sepanjang 2025

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Jateng–DIY Meningkat Sepanjang 2025

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil sitaan dari Januari hingga November 2025

Pemusnahan barang ilegal di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Selasa (2/12/2025).(Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng–DIY) terus meningkat sepanjang 2025.

Kondisi ini terlihat dari melonjaknya jumlah penindakan terhadap rokok ilegal maupun minuman beralkohol ilegal dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil sitaan dari Januari hingga November 2025 sebagai respons atas meningkatnya kasus peredaran barang ilegal.

“Kalau dibandingkan data penindakan tahun 2024, ada peningkatan baik itu rokok ilegal maupun minuman mengandung alkohol,” ujar Imik seusai kegiatan pemusnahan di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Selasa (2/12/2025).

Pada 2024, Bea Cukai Jateng–DIY menindak 118,9 juta batang rokok ilegal. Namun hingga November 2025 jumlahnya naik menjadi 129 juta batang. Penindakan minuman beralkohol juga meningkat dari 27,9 ribu liter pada 2024 menjadi 52,9 ribu liter pada 2025.

“Artinya meningkat. Tantangan yang dihadapi semakin besar,” jelas Imik.

Ia mengungkapkan bahwa kenaikan kasus turut dipicu berbagai modus baru penyelundupan, seperti penyamaran barang dalam truk berpendingin hingga distribusi melalui marketplace.

“Makanya kita kolaborasi dengan APH dan mitra lain. Banyak modus untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai juga memperkuat pengawasan di jalur masuk perbatasan Jateng–Jatim dan Jateng–Jabar untuk menekan peredaran barang ilegal.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan rincian, 24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar (potensi cukai Rp17,90 miliar),  4.800 karton MMEA (37.000 liter) senilai Rp40,16 miliar (potensi cukai Rp5,43 miliar), 1.379 paket kosmetik ilegal senilai Rp406 juta.

Bea Cukai berharap langkah pemusnahan dan pengawasan terpadu dapat menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta mengganggu industri legal.(02)

Exit mobile version