Beranda Daerah DPRD Demak Tampung Keluhan Kades Terkait Tertahannya Dana Desa

DPRD Demak Tampung Keluhan Kades Terkait Tertahannya Dana Desa

DPRD Demak terima aspirasi kepala desa terkait pencairan Dana Desa non-earmarked yang terhambat oleh PMK 81 Tahun 2025.

Perangkat desa se-Kabupaten Demak menggelar aksi di depan Kantor DPRD Demak, menyuarakan penolakan terhadap PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa non-earmarked. (Foto:Sam)
Puluhan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Demak menggelar aksi di depan Kantor DPRD Demak, menyuarakan penolakan terhadap PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa non-earmarked. (Foto:Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menerima aspirasi puluhan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah terkait terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Gedung Rapat Paripurna DPRD Demak.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, membenarkan adanya audiensi tersebut dan menyatakan bahwa DPRD berkewajiban menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, para kepala desa menyuarakan keberatan atas kebijakan PMK 81/2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa non-earmarked, sehingga berdampak langsung terhadap pembangunan desa.

Baca juga : Ketua DPRD Demak Desak Pemkab Prioritaskan Mitigasi Banjir

“Teman-teman desa menyampaikan kegelisahannya karena dana non-earmarked tidak bisa cair. Mereka juga mempertanyakan persepsi dari Dinpermades, mengapa pengajuan tidak segera diunggah ke sistem aplikasi pencairan,” ujar Zayin, Rabu (3/12/2025).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menjelaskan bahwa Dana Desa non-earmarked selama ini menjadi tulang punggung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Menurutnya, terbitnya PMK 81/2025 yang merupakan perubahan dari PMK 108/2024 berdampak pada terhentinya penyaluran dana tersebut.

“Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seakan-akan kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat,” ungkap Rifa’i.

Ia menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta perubahan APBDes. Pengajuan pencairan Dana Desa pun telah dilakukan oleh seluruh desa pada Juli–Agustus 2025. Namun, pengajuan dari tingkat kabupaten baru dilakukan pada 17 September 2025.

Padahal, dalam ketentuan PMK 81/2025 disebutkan bahwa pengajuan sebelum 17 September masih dapat diproses, sementara pengajuan setelah tanggal tersebut akan ditangguhkan. Rifa’i menyebutkan bahwa dalam sistem Omspan, pengajuan dana non-earmarked per 17 September telah berstatus “ditolak” tanpa penjelasan rinci.

Pengajuan kembali pada 5 Oktober dan 22 Oktober pun hanya menghasilkan pencairan dana kategori earmarked, sementara non-earmarked tetap tidak bisa diproses.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Ia menegaskan, DPRD akan mendorong agar persoalan tersebut segera mendapatkan solusi sehingga tidak menghambat pembangunan desa.

“Kami berharap ada jalan keluar terbaik. Aspirasi kepala desa ini akan kami sampaikan ke pemerintah daerah, dan jika perlu diteruskan ke pemerintah pusat agar regulasi ini bisa dikaji ulang,” tegas Zayin.

Para kepala desa juga meminta agar PMK 81/2025 yang dinilai berlaku surut dapat ditinjau kembali karena dampaknya sangat dirasakan oleh desa. Selain itu, mereka berharap adanya pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Demak terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban di tengah perubahan kebijakan yang cepat.

Baca juga : DPRD Demak Desak Penanganan Rob Dipercepat

DPRD Demak pun berharap audiensi ini bisa sebagai langkah awal untuk mencari solusi konkret agar pembangunan desa di Kabupaten Demak tidak terhenti akibat kendala regulasi pencairan anggaran. (03)

Exit mobile version