Beranda Daerah Warga Karanganyar Desak Mantan Bupati Juliyatmono Jadi Tersangka

Warga Karanganyar Desak Mantan Bupati Juliyatmono Jadi Tersangka

Warga Karanganyar mengawal sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Agung, menanti kesaksian Mantan Bupati Karanganyar.

Depan Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/12/2025). (Foto:Kamal)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) saat di depan Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/12/2025). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id –  Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mengawal jalannya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/12/2025).

Sekitar 15 warga hadir langsung ke gedung Pengadilan Tipikor dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar proses hukum kasus tersebut dituntaskan tanpa tebang pilih, termasuk menyeret aktor intelektual yang diduga terlibat.

Baca juga : Juliyatmono Ingatkan KPU dan Bawaslu Karanganyar

Ketua Formaska, Muhammad Riyandi (61), mengatakan kedatangan mereka untuk menyaksikan persidangan yang seharusnya menghadirkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai saksi. Namun, politikus Partai Golkar itu kembali absen dengan alasan memiliki agenda di Jakarta.

“Kami kecewa (Juliyatmono) ternyata tidak datang. Kami ingin mendengar kesaksiannya seperti apa, sekaligus kami mau orasi. Kami ingin mendorong agar dia juga ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa,” ujar Riyandi saat ditemui Jatengnews.id  di depan kantor Pengadilan Tipikor Semarang.

Riyandi menjelaskan rombongan berangkat dari Karanganyar sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan dua mobil. Mereka mendesak jaksa mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Formaska mempertanyakan lambannya penanganan kasus, sebab hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Soenarto.

Padahal, menurut mereka, Juliyatmono selaku pimpinan eksekutif tertinggi saat itu justru belum tersentuh proses hukum. Riyandi menyebut mantan bupati tersebut bahkan disebut menerima aliran dana dari proyek Masjid Agung mencapai Rp5 miliar.

“Dari unsur eksekutif baru satu orang, itu pun hanya ULP (Unit Layanan Pengadaan). Terus pengguna anggaran dan pengambil kebijakan yang mungkin makan uang paling banyak justru belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam persidangan hari ini, nama Juliyatmono kembali disebut oleh saksi dari PT MAM Energindo. Saksi tersebut membeberkan adanya aliran dana Rp5 miliar melalui kode “KRA1” yang merujuk pada Bupati Karanganyar saat itu.

Formaska memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana datang kembali pada sidang pekan depan.

Baca juga : Juliyatmono Dipanggil Lagi Soal Kasus Masjid Agung

“Minggu depan kita datang lagi. Kami ingin mendengarkan kesaksian mantan Bupati Karanganyar dan mendesak jaksa segera menetapkan (Juliyatmono) tersangka sekaligus terdakwa,” pungkas Riyandi. (03)

Exit mobile version