TEGAL, Jatengnews.id – Sebanyak 3.962 tenaga honorer Pemkab Tegal menerima SK PPPK paruh waktu pada Rabu (3/12/2025).
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah menuntaskan penataan ASN sesuai UU ASN 2023 dan mencegah PHK massal.
Baca juga: Belasan Warga Tegal Dapat Operasi Katarak Gratis dari Pemkab Tegal
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyebut pengangkatan ini memberi kepastian status bagi pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi besar.
“Ini wujud kehadiran negara dan upaya memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.
Dari 3.966 usulan, BKN menyetujui 3.965 orang, dengan satu dibatalkan karena tidak aktif bekerja. Sekitar 200 honorer belum dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS.
Ischak mengingatkan agar PPPK menjaga integritas dan tidak bergaya hidup hedon.
“ASN adalah wajah pemerintahan, berikan pelayanan terbaik,” pesannya.
Baca juga: Pemkab Tegal Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN
Agus Kuntoro, THL yang telah mengabdi 15 tahun, mengaku haru.
“Alhamdulillah, ini hari yang kami tunggu,” katanya.(02)
