27 C
Semarang
, 4 Desember 2025
spot_img

Gun Retno Warga Pegunungan Kendeng Pati Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng, LBH Sebut Potensi Kriminalisasi

Pemanggilan ini buntut dari laporan Didik Setiyo Utomo, pemilik tambang di wilayah Gadudero, yang mengadukan tindakan penghalangan aktivitas tambang.

SEMARANG, Jatengnews.id  — Warga pejuang lingkungan di Pegunungan Kendeng Pati, Gun Retno, dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

Pemanggilan ini buntut dari laporan Didik Setiyo Utomo, pemilik tambang di wilayah Gadudero, yang mengadukan tindakan penghalangan aktivitas tambang.

Baca juga: Polda Jateng Tahan Chiko Tersangka Kasus Pornografi AI

Gun Retno hadir ke Polda Jateng bersama rombongan warga Pegunungan Kendeng Pati.

“Diundang ya saya datangi, dalam undangan itu saya diminta berklarifikasi berkaitan laporan Didik Setiyo Utomo. ESMD menyatakan ada empat yang berizin, tapi sampai sekarang belum ada dokumen perizinannya,” ungkap Gun Retno usai pemanggilan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghalangi aktivitas tambang yang sah, meski tetap menolak kehadiran tambang di wilayah Pegunungan Kendeng demi menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air.

“Dari dulu saya tidak suka tambang, supaya tidak terjadi kejadian seperti Sumatra (bencana banjir bandang dan longsor). Meskipun saya tidak setuju tambang, saya juga tidak merasa melakukan penghalangan-halangan aktivitas tambang,” jelasnya.

Gun Retno juga menyoroti kejanggalan perizinan tambang, seperti ketidaksesuaian dengan 60 item wajib, termasuk patok titik koordinat dan papan nama.

Pemanggilan Gun Retno mendapat perhatian luas dari masyarakat Pegunungan Kendeng, termasuk Sedulur Sikep Blora dan Rembang. Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto, menilai pemanggilan ini sebagai bentuk praktik kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan.

“Saya melihat ini bentuk pembungkaman, di mana kebenaran suara rakyat ini sudah tidak didengar lagi. Hukum ini lucu menurut kami,” tegas Joko.

LBH Semarang melalui Cornelius Gea menambahkan bahwa pasal yang digunakan, yakni Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berpotensi disalahgunakan.

Baca juga: Pelajar Warnai Demo Kasus Penembakan Siswa di Polda Jateng

“Mereka hanya melakukan audiensi atau membentangkan kritik tanpa menghalangi aktivitas tambang. Seharusnya laporan ini tidak diterima polisi karena tidak ada bukti unsur pidana,” ujar Cornelius.

Menurutnya, praktik semacam ini berisiko mengancam warga yang membela ruang hidupnya, baik terhadap tambang ilegal maupun legal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jateng belum memberikan penjelasan resmi. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai pemanggilan ini. Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Maradona Armin Mappaseng, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN