Beranda Daerah Polisi Panggil Gun Retno Kendeng Pati untuk Klarifikasi

Polisi Panggil Gun Retno Kendeng Pati untuk Klarifikasi

Kehadiran Gun Retno masih dalam proses klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, simak informasi lengkapnya.

Pejuang lingkungan dari Bombong, Baturejo, Sukolilo, Pati (Pegunungan Kendeng). (Foto:LBH Semarang)
Gun Retno petani dan pejuang lingkungan dari Bombong, Baturejo, Sukolilo, Pati (Pegunungan Kendeng). (Foto:LBH Semarang)

SEMARANG, Jatengnews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng, menyebutkan bahwa kehadiran warga Pati Gun Retno masih proses penyelidikan dan baru proses klarifikasi bukan pemanggilan, Kamis (4/12/2025).

Sebelumnya, telah diketahui bahwa Ditreskrimsus Polda Jateng telah melayangkan surat terhadap Gun Retno warga Bombong, Baturejo, Sukolilo, Pati.

Baca juga : Gun Retno Warga Pegunungan Kendeng Pati Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng, LBH Sebut Potensi Kriminalisasi

Kanit I/ Subdit VI Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Hepy Pria Ambara membenarkan, bahwa undang klarifikasi ini ia layangkan lantaran adanya aduan dari salah satu pemilik tambang di Pegunungan Kendeng Pati pada bulan November 2025.

“Pasal yang diadukan itu terkait 162 tentang menghalangi dan merintangi penambangan Undang-Undang Minerba,” jelasnya Hepy kepada Jatengnews.id, Kamis (4/12/2025).

Sejauh ini, ia telah memintai keterangan dari pengadu dan Gun Retno.

“Kami juga telah koordinasi dengan ESDM dan sudah cek lokasi, tadi kami memeriksa Pak Gun Retno terlapornya,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Perihal hasil pemeriksaannya, ia menjelaskan masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa menyampaikan detailnya.

“Penghalangnya, itu menghalangi truk yang turun dari lokasi tambang,” ungkapnya.

Ia mengaku bakal terus melakukan pemeriksaan saksi di lapangan hingga saksi ahli.

“Bunyi pasalnya tidak harus menimbulkan kerugian,” jawabnya dampak kerugian.

Sesuai Pasal 162 tersebut, ia juga menyebutkan bahwa ada ancaman hukum kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Kita belum berani menyimpulkan karena baru dua orang yang diperiksa,”

Secara status Gun Retno, saat ini hanya terlapor dan ia enggan menyebutnya sebagai saksi karena prosesnya masih penyelidikan.

“Ini undangan klarifikasi bukan pemanggilan, karena masih penyelidikan,” ujarnya.

Proses klarifikasi ini, berlangsung sekitar satu jam untuk dimintai keterangan perihal aduan penghalangan tambang tersebut.

Perihal perizinan, ia menyampaikan bahwa pelapor telah mengantongi izin tambang di Pegunungan Kendeng Pati tersebut.

“Kita berfikir secara logika saja, kalau tambang ilegal malah ngelaporin itukan, dia malah yang kita tangkapkan,” jawabnya.

Dalam berita sebelumnya, LBH Semarang, Cornelius Gea menilai, hal ini merupakan Pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga pejuang lingkungan.

Baca juga : Kapolres dan Bupati Brebes Resmikan Groundbreaking Pembangunan Rutan Baru Polres Brebes

“Apalagi tidak ada bukti yang cukup kuat, seperti tindakan Kang Gun sama sekali tidak ada unsur pidana, seharusnya aduan ini tidak diterima polisi,” tegasnya. (03)

Exit mobile version