JEPARA, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara terkait Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang digelar Kamis (4/12/2025) di Ruang Paripurna DPRD Jepara. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo.
Baca juga : Pemkab Jepara Tegaskan Tidak akan Mengeluarkan Izin Pendirian Peternakan Babi
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait evaluasi atas pajak dan retribusi daerah. Selain menyesuaikan tarif, Pemkab Jepara memastikan transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama.
Penyesuaian tarif mencakup sektor parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah. Untuk tarif parkir, kendaraan roda dua ditetapkan Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Sedangkan parkir andong ditetapkan Rp5.000 dan sepeda Rp1.000.
Di sektor pasar, retribusi pedagang keliling menggunakan mobil naik menjadi Rp25.000 per hari. Untuk jasa penumpang kapal penyeberangan, tarif Ro-Ro dipatok Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, dan masyarakat Karimunjawa dikenakan tetap Rp2.000. Penghapusan retribusi jasa kendaraan di dermaga dan pas masuk pelabuhan juga dilakukan agar tidak terjadi pungutan ganda.
Terkait aset daerah, Stadion Gelora Bumi Kartini dan Stadion Kamal Junaidi mengalami penyesuaian tarif berdasarkan waktu penggunaan, kebutuhan lampu, serta jenis kegiatan. Tarif latihan dibanderol Rp2 juta hingga Rp5 juta per pertandingan tanpa penonton, uji coba dengan penonton Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan pertandingan resmi liga Rp5 juta hingga Rp30 juta.
Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar menyampaikan bahwa penyesuaian tarif harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, terutama sektor parkir yang selama ini mendapat aduan dari masyarakat. Pemkab Jepara akan menerapkan penggunaan karcis parkir serta mempercepat implementasi e-retribusi.
“Masukan dari DPRD menjadi perhatian kami. Rekomendasi dari KPK menegaskan bahwa harus disiapkan e-parkir dan e-retribusi,” ujar Hajar. Ia menjelaskan bahwa sistem e-retribusi sudah diterapkan pada pedagang pasar dan tiket masuk objek wisata, dan tahun depan direncanakan menyasar sektor parkir.
Baca juga : Pemkab Jepara Larang PKL Jualan di Jalan Protokol
Melalui kebijakan ini, Pemkab Jepara menargetkan optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan daerah. Sosialisasi penyesuaian tarif akan dilakukan BPKAD pada pertengahan Desember kepada masyarakat dan wajib pajak. (03)



