DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak sekolah.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Perjudian di Warung Kopi
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah berhasil ditemukan setelah sebelumnya dilakukan upaya pencarian.
“Iya benar, Alhamdulillah sudah ditemukan. Perkara ini awalnya diketahui dari pihak sekolah, kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga serta pemerintah desa,” ujar Iptu Anggah.
Menurut Anggah, kasus ini bermula saat pihak sekolah di Kecamatan Sayung melakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswi di kelas korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena guru mencurigai adanya perubahan bentuk tubuh pada salah satu siswi.
“Salah satu sekolah dasar di Sayung melakukan tes kehamilan kepada seluruh siswi karena guru melihat adanya perubahan fisik pada korban,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan (test pack) menunjukkan bahwa korban yang berinisial VBA (11) dinyatakan positif hamil.
“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan test pack, hasilnya menunjukkan garis dua atau positif hamil,” kata Anggah.
Saat dimintai keterangan oleh pihak sekolah, korban mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu korban.
“Korban menyampaikan bahwa yang melakukan perbuatan adalah ayah kandungnya. Pihak sekolah kemudian memanggil ibu korban dan menyampaikan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, ibu korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis ke dokter spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah mengandung selama tujuh bulan.
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban sudah hamil tujuh bulan,” tambah Anggah.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh kepala desa setelah memperoleh informasi dari pihak guru kepada Kapolsek Sayung. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak sekolah dan keluarga korban, serta diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak.
“Kepala desa melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Sayung dan selanjutnya dilakukan koordinasi untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut,” pungkas Iptu Anggah.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
Saat ini, Satreskrim Polres Demak masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut. (03)



