SEMARANG, Jatengnews.id – Tim Hukum Suara Aksi mendesak Polrestabes Semarang, untuk mengindahkan intruksi Tim Reformasi Polri perihal pemebebasan Adetya Pramadira (Dera) dan Fathul Munif, Sabtu (6/12/2025).
Anggota Tim Suara Aksi, Bagas menyampaikan, bahwa Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie sebagai dua anggota Tim Reformasi Polri yang mengintruksikan tersebut.
Baca juga : Dua Aktivis Lingkungan Jateng Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Buntut Penetapan KUHAP Baru
“Dukungan dari publik ini kan sebenarnya sudah meluas ya, termasuk juga dari tim reformasi Polri, bahkan mereka mendorong supaya Dera dan Munif dikeluarkan, dibebaskan tanpa syarat gitu,” Jelasnya kepada Jatengnews.id, Sabtu (6/12/2025).
“Artinya kalau dihukum itu SP3 surat penghentian penyidikan, kasusnya tidak dilanjutkan bukan cuma sebatas ditangguhkan atau dialihkan penahanannya,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya juga telah diketahui bahwa dukungan dari 200 tokoh untuk penangguhan penahanan. Bahkan ada nama dua putri Presiden ke 4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam surat penangguhan penahanan tersebut.
Kiranya, situasi ini menjadi gambaran jelas bahwa pembabasan Dera dan Munif harus segera dilakukan sesuai instruksi Tim Reformasi Polri.
“Tentu sikap dari Tim Reformasi Polri khususnya Prof Mahfud MD dan Prof. Jimly itu enggak bisa diabaikan oleh pihak polisi,” ujarnya.
Artinya, semua jajaran Polri yang hari ini sedang menjalan proses perbaikan, harus mengindahkannya baik di tingkat Polres maupun Polda.
“Kalau kemudian mereka mengabaikan, tentu tidak ada gunanya reformasi kepolisian yang digenjot oleh tim reformasi Polri. Nah, makanya kami menuntut dan mendorong supaya Dera dan Munif ini cepat-cepat dibebaskan,” tegasnya.
Terpisah, sebelumnya Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, enggan memberikan tanggapan perihal instruksi Tim Reformasi Polri tersebut.
“Itu bukan kapasitas saya bicara, jangan tanyakan ke saya,” ujarnya pada Jumat (5/12/2025) kemarin.
Kemudian, saat dikonfirmasi ulang, ia menyebutkan masih proses pendalaman dan pemeriksaan.
Baca juga : Darwanto Resmi Pimpin DPD PKS Karanganyar 2025–2030
“Iya masih proses itu (pemeriksaan), nanti ya,” ucapnya kepada awak media Sabtu (6/12/2025). (03)
