SEMARANG, Jatengnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menegaskan praktik penagihan oleh debt collector di wilayah Jateng–DIY wajib mengikuti ketentuan hukum dan kode etik. OJK meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penagihan yang melanggar aturan.
“Debt collector profesi legal, tetapi ada standar dan etika. Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke OJK. Kami akan menindak tegas,” ujar Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo.
Baca juga : OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Waspadai Penipuan Digital
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan 157, secara tertulis, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Namun, perlindungan konsumen berlaku jika lembaga jasa keuangan yang menagih berizin dan nasabah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kewajiban.
Terkait pinjaman online ilegal, OJK memastikan tetap bisa menindak praktik penagihan yang intimidatif atau tidak sesuai aturan. Beberapa penyedia jasa keuangan sudah menerima surat peringatan karena melanggar kode etik penagihan.
Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak takut menghadapi penagihan yang menyalahi aturan, terutama di ruang publik.
Baca juga : OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
“Jika ada tindakan mengganggu atau mengarah kriminal, laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (03)



