BREBES, Jatengnews.id – Seorang satpam pabrik di Brebes, AF (23), ditangkap polisi setelah kedapatan hendak menjual paket narkoba jenis ganja, Minggu (7/12/2025) malam.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan total 835 gram ganja siap edar.
Baca juga: Polres Brebes Mulai Operasi Zebra Candi 2025
Pelaku ditangkap saat akan transaksi di Desa Tengguli, Tanjung, dan ditemukan paket ganja dalam tas ransel.
Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Blubuk, Losari, serta beberapa lokasi umum yang ditandai menggunakan aplikasi peta digital.
Baca juga: Kapolres dan Bupati Brebes Resmikan Groundbreaking Pembangunan Rutan Baru Polres Brebes
Pelaku mengaku membeli ganja dari bandar di Jakarta dan memasarkannya melalui Instagram. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai UU Narkotika,” kata polisi.(02)











