SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus Lima pekerja Suara Merdeka terkait keterlambatan dan kekurangan pembayaran upah terus bergulir. Prosesnya kini sampai ke tahap tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, mereka melakukan pelaporan ke Disnakertrans Jawa Tengah pada 28 April 2025 dan terjadi audiensi pada 28 Juli 2025.
Baca juga : Enam Bulan Tanpa Gaji, Lima Karyawan Suara Merdeka Mengadu ke Disnaker Jateng
Disnakertrans Jateng telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1 pada 7 Juli dan Nota Pemeriksaan 2 pada 28 Juli 2025 menandai adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak normatif pekerja.
Tak hanya melalui aduan ke Disnakertrans, pihak pekerja juga sempat menempuh jalur bripartit dua kali namun gagal. Karena gagal, sehingga menempuh jalur Tripartit di Disnaker Kota Semarang.
Sekira pukul 09.50 WIB, kedua belah pihak baik pekerja dan perwakilan perusahaan dihadirkan di kantor Disnaker Kota Semarang. Agenda tersebut merupakan klarifikasi pertama sebagai pintu masuk untuk proses mediasi resmi dengan menghadirkan empat dari lima pekerja serta perwakilan perusahaan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Yudha Andriyanto menjelaskan, bahwa agenda klarifikasi merupakan prosedur untuk menggali keterangan awal dari kedua pihak.
“Tadi kami melakukan klarifikasi sebagai tindak lanjut pengaduan lima pekerja. Kami perlu memastikan kasus ini benar menjadi kewenangan kami sebelum masuk tahap mediasi,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Yudha menyebut, para pekerja telah menyerahkan risalah bipartit yang gagal, sehingga memenuhi syarat bagi Disnaker untuk memulai penyelesaian sengketa.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam mediasi nanti, kami juga mengundang pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Mediasi dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan, 17 Desember 2025.
Tim hukum yang mendampingi pekerja, Amandela Andra Dynalaida dari LBH Semarang, menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Pemenuhan selisih upah dan dendanya. Selisih upah terjadi sejak 2019, bahkan ada yang sejak 2020 terus menumpuk hingga hari ini.
2. Selisih THR beserta denda. Perusahaan dinilai hanya membayarkan THR berdasarkan gaji pokok, bukan upah seharusnya. Setelah 2020, THR juga dipotong 45 persen dan bahkan dibayar dengan cara dicicil.
3. Kejelasan status program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan disebut telah menghentikan kepesertaan JHT karena alasan tidak mampu, dan hanya melanjutkan JKN, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian.
4. Pengembalian pembayaran upah menjadi 100 persen sesuai UMK Kota Semarang. Pemotongan 45 persen sejak 2020 disebut bukan berdasarkan kesepakatan pekerja.
“Perusahaan belum bisa menunjukkan bukti kesepakatan 50 persen plus satu pekerja, atau permohonan penangguhan upah ke gubernur. Padahal itu syarat hukum jika ingin membayar di bawah UMK,” tegas Amandela.
Pada pertemuan klarifikasi hari ini, perwakilan perusahaan mengakui pembayaran upah di bawah UMK terjadi dalam tiga tahun terakhir. Namun menurut perhitungan tim pekerja, selisih upah berlangsung lebih panjang sekitar lima hingga enam tahun karena perusahaan menggunakan rumus take home pay plus tunjangan, bukan komponen upah sebagaimana ketentuan.
Setelah mendapatkan slip gaji periode 2013–Oktober 2025, tim hukum menghitung total selisih upah dan THR berada pada kisaran Rp118 juta hingga Rp140 juta per pekerja.
Angka ini belum termasuk denda dan belum mencakup selisih THR tahun 2013–2018, sehingga estimasi final diperkirakan lebih tinggi.
Pekerja juga menyebut perusahaan sempat mencicil kekurangan upah sebanyak dua kali senilai Rp300.000, namun selebihnya tidak ada pembayaran yang jelas. Administrasi penggajian yang berantakan termasuk tidak adanya slip gaji bertahun-tahun dinilai turut mempersulit proses pembuktian.
“Perusahaan untuk melunasi selisih gaji terus membayar upah dengan tidak slip gaji dan administrasi yang berantakan ini sebenarnya juga cukup mempersulit ya hitung-hitungan versi pekerja, tapi kami juga membaca ini sebagai cara perusahaan untuk membuat pekerja mempunyai daya atau posisi lemah dalam daya tawar,” cecarnya.
Baca juga : WPRC Sebut Perempuan Harus Berani Bersuara dan Merdeka
Sementara itu, Tim Hukum dari perusahaan Suara Merdeka yang hadir dalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan saat dihubungi Jatengnews.id untuk wawancara perihal persoalan tersebut. (03)







