SEMARANG, Jatengnews.id – PSSI Pusat menegaskan Statuta PSSI 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI 2025 tidak mengatur rangkap jabatan Ketua dengan cabang olahraga lain.
Penegasan tersebut untuk menanggapi surat dari PSSI Jawa Tengah No. 03/KP/PSSI-JTG/Xll/2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Permohonan Klarifikasi Kedudukan Ganda Calon Ketua PSSI Jawa Tengah periode 2025-2029 atas aduan.
Baca juga: Asprov PSSI Jateng Menempati Kantor Baru
“Statuta PSSI 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI 2025 tidak mengatur hal terkait rangkap jabatan Ketua dengan cabang olahraga lain,” demikian bunyi surat dari PSSI bernomor 6791 /PGD/892/XII-2025 tanggal 10 Desember yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PSSI Pusat Yunus Nusi.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan beberapa persyaratan calon ketua PSSI provinsi yang diatur dalam Statuta PSSI 2025 serta Peraturan Organisasi PSSI 2025.
Di antaranya calon ketua PSSI provinsi berusia minimal 28 tahun, memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam koridor sepak bola di wilayah provinsi tersebut, serta berdomisili yang dibuktikan dengan alamat di KTP wilayah provinsi tersebut.
Bakal calon ketua PSSI Jateng, Kairul Anwar, menilai surat tersebut sudah jelas memuat persyaratan-persyaratan calon ketua PSSI provinsi yang diatur dalam Statuta PSSI 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI 2025. Dan, semua persyaratan tersebut sudah dipenuhinya.
“Siapapun yang menjadi bagian federasi (PSSI), wajib patuh pada Statuta dan Peraturan Organisasi. Pasal 29 Peraturan Organisasi cukup jelas syarat untuk menjadi calon ketua PSSI provinsi,” ungkap Kairul.
Baca juga: Asprov PSSI Jateng Terima Aduan Soal Rangkap Jabatan, Kairul Absen Klarifikasi
Lebih lanjut Kairul menyatakan Komite Pemilihan (KP) PSSI Jateng wajib mengawal Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI tersebut.
“Jangan sampai KP PSSI Jateng melakukan a buse of power. Itu akan masuk ranah pelanggaran etik berat,” tandasnya.(02)



