Beranda Daerah Pengacara Dibunuh Dua Rekannya, Motif Kuasai Mobil untuk Bayar Utang

Pengacara Dibunuh Dua Rekannya, Motif Kuasai Mobil untuk Bayar Utang

korban sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 22 November 2025, setelah sebelumnya berpamitan pergi ke wilayah Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, pada 21 November 2025

Polda Jateng ketika gelar kasus pembunuhan pengacara (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Teka-teki kematian pengacara asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Korban bernama Aris Munadi diketahui tewas dibunuh oleh dua orang yang telah dikenalnya, dengan motif ingin menguasai mobil korban untuk melunasi utang.

Baca juga: Chiko Raditya Ditetapkan Tersangka Kasus Konten AI Pornografi

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengungkapkan, korban sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 22 November 2025, setelah sebelumnya berpamitan pergi ke wilayah Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, pada 21 November 2025.

“Kronologi kejadian pada 21 November, korban berpamitan ke istri untuk ke Jeruk Legi, Cilacap. Malam harinya masih sempat berkomunikasi. Namun setelah tiga hari tidak pulang dan nomor telepon tidak aktif, istri korban melapor ke Polresta Banyumas,” ujar Brigjen Pol. Latif saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Banyumas bersama Polresta Cilacap melakukan penyelidikan gabungan. Hasilnya, pada 11 Desember 2025, jasad korban ditemukan terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

“Modus operandi tersangka, korban dibunuh menggunakan batang kayu dan dicekik hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Sayudi alias Yudi dan Ignatius Juanto alias Wanto. Keduanya dijerat atas dugaan pembunuhan berencana.

Wakapolda Jateng menegaskan, motif pembunuhan didorong keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang pribadi.

“Tersangka ingin menguasai kendaraan milik korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar hutang-hutangnya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa korban dan para tersangka telah saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian. Ia juga menepis adanya motif lain, termasuk keterkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani korban.

“Korban dan tersangka sudah saling mengenal kurang lebih satu bulan. Motifnya jelas, untuk menguasai kendaraan korban,” kata Kombes Pol. Budi.

Baca juga: Polda Jateng Tangani Kasus Oknum Polisi di Kendal Diduga Terlibat Perselingkuhan

Terkait peran masing-masing pelaku, Yudi disebut sebagai eksekutor utama, sedangkan Juanto berperan membantu mengubur jasad korban usai pembunuhan.

“Yudi menghubungi Juanto untuk membantu mengangkat dan mengubur jasad korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(02)

Exit mobile version