KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2025).
Ini merupakan kali kedua Juliyatmono tidak memenuhi panggilan JPU. Sebelumnya, ia juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada 2 Desember 2025.
Baca juga : Boyamin Gugat Kejari Karanganyar, Desak Juliyatmono Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Agung
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Juliyatmono pada Senin (15/12/2025).
“Betul, yang bersangkutan tidak hadir sebagai saksi di PN Tipikor. Ini merupakan yang kedua kalinya Juliyatmono tidak memenuhi panggilan JPU,” kata Hartanto saat dihubungi Jatengnews.id.
Menurut Hartanto, dalam surat tersebut Juliyatmono beralasan tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI di Sumatera.
Atas ketidakhadiran tersebut, Kejari Karanganyar memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Juliyatmono.
“Kami akan memanggil kembali yang bersangkutan sebagai saksi. Ini akan menjadi panggilan ketiga,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Minta Keterangan Vendor Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Sementara itu, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar di PN Tipikor Semarang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, nama Juliyatmono disebut menerima aliran dana terkait proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar senilai Rp78,9 miliar. Dana tersebut diduga diterima secara bertahap dari PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek.
Rinciannya, aliran dana disebut diterima sebesar Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021, dengan total mencapai Rp5 miliar.(02)







