SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat menindaklanjuti viralnya isu aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet.
Pemprov memastikan telah menghentikan sementara aktivitas tambang, melakukan pengawasan ketat, serta menyiapkan penegakan aturan sesuai kewenangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Agus Sugiharto mengatakan, terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di sekitar Gunung Slamet. Namun seluruhnya dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung.
Baca juga: Gunung Slamet Menuju Taman Nasional Bebas Sampah
“Kami memastikan kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan akan dikenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” ujar Agus seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Agus merinci, izin tersebut antara lain CV Smart Indo Cipta dan PT Saka Bumi Gandapata yang berstatus tidak aktif, CV Krakatau Indah berstatus aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berstatus aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung yang diberhentikan sementara.
Menurutnya, Pemprov Jateng telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025 hingga 4 Januari 2026, sembari menunggu perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kalau tidak mampu memenuhi kewajiban, akan dilakukan pemberhentian kedua atau diusulkan pencabutan izin ke kementerian,” tegasnya.
Terkait foto aktivitas tambang yang ramai di Google Earth, Agus menjelaskan gambar tersebut merupakan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi pada 2017, bukan aktivitas pertambangan.
“Kegiatan itu sudah dihentikan sejak 2023 dan dilakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Agus menegaskan Pemprov Jateng tidak mentoleransi praktik tambang ilegal.
“Sejauh ini kami sudah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah, di antaranya di Klaten, Boyolali, dan Magelang,” tandasnya.
Baca juga: Gubernur Jateng Bentuk Satgas Penambangan Atasi Masalah di Lereng Gunung Slamet
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional.
“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet menjadi Taman Nasional. Keputusannya masih menunggu,” ujar Luthfi.
Pemprov Jateng juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan identifikasi menyeluruh terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.(02)



