31 C
Semarang
, 17 Desember 2025
spot_img

THL Karanganyar Masih Berpeluang Tetap Bekerja

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menegaskan tenaga non-ASN tidak serta-merta diberhentikan.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun masih berpeluang untuk tetap bekerja.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menegaskan tenaga non-ASN tidak serta-merta diberhentikan.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Galang Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

“Kami tidak langsung memberhentikan. Saat ini masih dilakukan identifikasi kebutuhan pegawai di masing-masing OPD,” kata Zulfikar, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, Pemkab Karanganyar tengah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

“Kami melihat apakah masih ada kebutuhan tenaga yang belum terakomodasi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.

Zulfikar menjelaskan, hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penentuan pengisian jabatan yang diperlukan.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu

“Formasi akan diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang tidak dapat direkrut melalui skema PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga menyiapkan opsi penyediaan tenaga kerja melalui skema jasa atau outsourcing serta pengisian jabatan tertentu sesuai nomenklatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Walaupun berstatus non-ASN, tenaga honorer masih berpeluang bekerja sesuai kebutuhan OPD dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN