
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus mematangkan langkah menuju penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Salah satu prioritas utama saat ini adalah memastikan sistem pengelolaan sampah di TPA telah sepenuhnya beralih dari metode open dumping ke sanitary landfill.
Baca juga : Tinjau Kebakaran TPA Jatibarang, Pj Gubernur Jateng Minta Petugas Terus Melokalisir Api
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa penerapan sanitary landfill menjadi fondasi penting sebelum PSEL dapat dijalankan. Dalam sistem ini, sampah yang masuk langsung ditutup dengan lapisan tanah agar proses pembusukan berlangsung lebih cepat dan terkendali.
“Setiap sampah yang dibuang langsung ditutup tanah. Cara ini membuat penguraian lebih optimal dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas,” ujar Agustina usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Jatibarang, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Agustina mengakui realisasi PSEL masih menghadapi tantangan, terutama dalam pembentukan kerja sama lintas daerah di wilayah Semarang Raya. Rencana awal yang melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang belum sepenuhnya berjalan lantaran adanya pertimbangan anggaran di tingkat kabupaten.
“Kabupaten Semarang masih melakukan penghitungan karena ada dua komponen biaya yang harus ditanggung, yakni transportasi sampah ke Jatibarang dan retribusi lintas daerah sesuai peraturan daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah diharapkan dapat mengambil peran sebagai fasilitator agar skema PSEL tetap dapat dijalankan secara regional.
Agustina juga menegaskan bahwa Kota Semarang belum dapat berdiri sendiri dalam skema pembiayaan Danantara karena belum memenuhi syarat minimal volume sampah. Dalam ketentuan tersebut, PSEL membutuhkan pasokan sekitar 1.300 ton sampah per hari.
“Produksi sampah Kota Semarang saat ini sekitar 800 ton per hari. Setelah penertiban TPA liar, volumenya bisa meningkat hingga 1.100 ton, tetapi masih belum mencukupi,” ujarnya.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot Semarang membuka peluang kolaborasi dengan daerah sekitar, seperti Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak.
Lebih lanjut, Agustina menyampaikan bahwa investasi PSEL sepenuhnya akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan ketersediaan sampah sesuai skema yang ditetapkan.
“Setelah vendor ditunjuk, operasional PSEL diperkirakan baru berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa persiapan itu, kami harus memastikan pengelolaan sampah sudah bebas dari open dumping,” tegasnya.
Terkait kondisi TPA Jatibarang, Agustina menjelaskan bahwa dari lima zona yang ada, tiga zona telah ditutup dengan metode sanitary landfill, satu zona masih dalam tahap penutupan, dan satu zona lainnya masih aktif digunakan.
Baca juga : Agustina Sebut TPA Jatibarang Siap Menjadi Pilot Project Pembangunan PSEL
“Target kami, zona keempat bisa ditutup sepenuhnya hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat dilakukan penilaian, Kota Semarang dapat keluar dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” pungkasnya. (03)