KARANGANYAR, Jatengnews.id – DPRD setujui hibah tanah milik Pemkab Karanganyar kepada Polsek Tasikmadu, Polres Karanganyar.Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna, Kamis (18/12/2025).
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana mewakili Bupati Rober Christanto mengatakan bahwa hibah bidang tanah untuk Polsek Tasikmadu Polres Karanganyar yang berada di Desa Ngijo, tersebut, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Baca juga : Anggota Komisi B DPRD Karanganyar Gelar Pasar Murah
Menurut Wakil Bupati, hibah tanah milik Pemkab itu, akan ditindaklanjuti dengan keputusan bupati tentang penetapan hibah barang milik negara.
“Aset harus kita tata lebih baik. Termasuk hibah kepada instansi lain. Saat ini, kita masih melakukan inventarisasi aset milik negara, sehingga pencatatan lebih baik,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, menyampaikan, pemberian hibah, baik berupa barang maupun aset berupa tanah, pemindahtanganan harus mendapat persetujuan DPRD.
Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah berwujud bidang tanah lewat mekanisme hibah itu telah mematuhi aturan perundang-undangan.
Dikatakannya, DPRD telah melakukan pemeriksaan kesesuaian administrasi maupun fakta di lapangan.
Baca juga : DPRD Karanganyar Tetapkan 10 Propemperda Tahun 2026
“Antara kelengkapan administrasi dan fakta di lapangan sudah berkesesuaian,”jelasnya. (03)



