SEMARANG, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng buka suara soal namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Semarang Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Agustina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Pacu Percepatan Penurunan Angka Stunting
“Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Agustina kepada Jatengnews.id, Rabu (17/12/2025).
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya telah menyita perhatian publik dan menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam perkembangan terbaru, muncul terdakwa baru yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek.
Dalam dakwaan Sri Wahyuningsih, nama Agustina Wilujeng disebut sebagai pihak yang diduga menitipkan tiga nama pengusaha, yakni Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).
Meski demikian, Agustina menegaskan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Saya memahami penyebutan nama dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” katanya.
Terkait dikaitkannya tiga nama perusahaan tersebut, Agustina mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Chromebook, Agustina Tegaskan Tak Menerima Apapun
“Saya tidak banyak menjelaskan mengenai itu. Yang jelas, dalam perkara ini saya tidak menerima apa pun,” ujarnya saat ditemui awak media di sela kegiatan di RSWN Kota Semarang.
Ia pun berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang.
“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (01).







