TEGAL, Jatengnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal Kota mengintensifkan penertiban pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar.
Hasil patroli di sejumlah ruas jalan utama, petugas mengamankan 50 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca juga: Wali Kota Tegal Resmikan Kantor Sekretariat GOW
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Masih ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan secara humanis disertai sosialisasi,” ujar Dedy Yon usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Jumat (19/12/2025).
Ia mengimbau masyarakat agar melengkapi surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan sesuai aturan, serta tetap tertib saat malam pergantian tahun.
Baca juga: Pemkot Tegal Canangkan KRPPPA 2025
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Krisna Purnama menegaskan bahwa penindakan knalpot tidak standar dan balap liar dilakukan untuk menciptakan rasa aman selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Knalpot tidak standar dan balap liar membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.(02)
