27 C
Semarang
, 22 Desember 2025
spot_img

Deadlock UMK 2026 Demak Berujung Voting, Upah Naik 6,19 Persen

Dewan Pengupahan Kabupaten Demak telah menyelesaikan pembahasan UMK 2026 dengan mekanisme voting usai demonstrasi buruh.

DEMAK, Jatengnews.id – Usai buruh menggelar demonstrasi di Gerbang Pendopo Kabupaten Demak, Dewan Pengupahan Kabupaten Demak akhirnya menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 melalui mekanisme voting. Pembahasan yang berlangsung alot tersebut sempat mengalami deadlock antara perwakilan buruh dan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyusunan upah minimum didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa.

Baca juga : Pemkab Demak Dukung UMKM Lewat Pelatihan Kue Bolen Pisang

“Nilai alfa tahun ini berada pada rentang 0,5 sampai 0,9 dan diserahkan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk dibahas,” ujar Agus, Senin (22/12/2025) malam.

Perbedaan pandangan muncul ketika perwakilan serikat pekerja mengusulkan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menginginkan nilai terendah, 0,5. Perbedaan tersebut menyebabkan pembahasan mengalami deadlock meski telah dilakukan dua kali jeda musyawarah.

Karena tidak tercapai mufakat, Dewan Pengupahan akhirnya menempuh langkah voting dengan tiga alternatif usulan. Pertama, usulan serikat pekerja dengan nilai alfa 0,75 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 0,8. Kedua, usulan APINDO dengan nilai alfa 0,7 tanpa UMSK. Ketiga, usulan akademisi dan pemerintah dengan nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8.

“Hasil voting terbanyak memilih usulan ketiga, yaitu nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8,” jelas Agus.

Dengan hasil tersebut, UMK Kabupaten Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805, atau naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Sementara itu, UMSK ditetapkan sebesar 0,8 persen dan hanya berlaku bagi sektor-sektor tertentu dengan kriteria khusus, seperti perusahaan berisiko menengah tinggi dan tinggi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dari aplikasi OSS. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Agus juga menyampaikan bahwa APINDO memilih walk out sebelum proses voting dilakukan. Namun sesuai tata tertib yang telah disepakati sejak awal, keputusan tetap sah dan menjadi hasil Dewan Pengupahan.

“Walaupun walk out, keputusan tetap kami tetapkan dan akan diajukan kepada Bupati Demak untuk direkomendasikan kepada Gubernur,” katanya.

Baca juga : MAHESA UPGRIS Sidokumpul Gelar Sosialisasi Digitalisasi UMKM di Demak

Karena batas waktu pengusulan jatuh pada hari yang sama, hasil keputusan tersebut langsung dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN