27 C
Semarang
, 14 Februari 2026
spot_img

Ratusan Buruh Demak Kawal Penetapan Upah 2026, Tuntut Kenaikan 15 Persen

Simak aksi damai buruh yang tergabung dalam GEBRAK untuk mendukung penetapan UMK Demak 2026 demi kesejahteraan pekerja.

DEMAK, Jatengnews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (GEBRAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Demak, Senin (22/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Demak tahun 2026, sekaligus menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Baca juga : Sah, Pemkab Tetapkan UMK 2025 Karanganyar

Massa buruh menyampaikan aspirasi melalui orasi secara tertib dan damai. Mereka menegaskan agar pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada buruh dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.

Koordinator aksi, Poyo Widodo, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan kolektif buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Demak.

“Aksi ini adalah bentuk keseriusan buruh untuk mengawal proses penetapan upah tahun 2026 agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja,” ujar Poyo Widodo.

Ia menjelaskan, aksi tersebut diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja dan serikat buruh se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah kenaikan UMK Demak tahun 2026 sebesar 15 persen. Menurut buruh, formula pengupahan yang digunakan saat ini masih mengacu pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa, yang besarannya ditentukan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“Kami berharap nilai alfa yang ditetapkan berada di atas 0,7 atau minimal 0,8 agar kenaikan upah benar-benar dirasakan buruh dan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak,” tegas Poyo.

Selain menuntut kenaikan upah, massa buruh juga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Mereka menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mengacu pada kebutuhan hidup layak.

Tak hanya itu, buruh juga mendesak Pemerintah Kabupaten Demak segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tertentu.

“Kami berharap pemerintah daerah mau mendengar dan mengakomodasi aspirasi buruh. Penetapan UMSK sangat penting sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja sektor tertentu,” tambahnya.

Poyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut berlangsung secara damai dan tertib. Hingga saat ini, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak masih berlangsung dan terus dikawal oleh massa buruh.

Baca juga : Pekerja Karanganyar Minta UMK 2025 Dinaikkan

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan. Jika hasilnya tidak sesuai harapan buruh, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” pungkas Poyo. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN