Beranda Daerah Ratusan Buruh Tuntut Gubernur Jateng Tetapkan UMP-UMK dengan Alfa 0,9

Ratusan Buruh Tuntut Gubernur Jateng Tetapkan UMP-UMK dengan Alfa 0,9

Ratusan buruh menggelar demo buruh di Semarang mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi dan sektoral untuk tahun 2026.

Demo buruh di depan kantor Gubernur Jateng, Selasa (23/12/2025). (Foto:Kamal)
Demo buruh di depan kantor Gubernur Jateng, Selasa (23/12/2025). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Abjad Jawa Tengah menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025).

Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Baca juga : Demo Buruh di Gubernuran Desak UMSK

Ketua Umum Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) Karmanto, yang juga anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, menegaskan penetapan upah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya penggunaan nilai alfa maksimal 0,9.

“Nilai alfa itu batas bawahnya 0,5 dan batas atasnya 0,9. Kami meminta dimaksimalkan ke 0,9 karena upah di Jawa Tengah sampai hari ini masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujar Karmanto di sela aksi.

Menurutnya, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 70 persen dari KHL, sehingga pemerintah dinilai masih memiliki “utang” sekitar 30 persen kepada buruh.

“Kalau alfa dimaksimalkan 0,9, UMP Jawa Tengah bisa naik sekitar 7,5 persen. Ini penting agar disparitas upah antardaerah tidak terus terjadi,” tegasnya.

Karmanto menjelaskan, tuntutan tersebut juga merupakan hasil dari sidang-sidang pleno Dewan Pengupahan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Untuk UMSP dan UMSK, penetapan diminta mengacu pada KBLI dan kriteria sektoral yang telah dibahas dalam forum resmi.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMP dan turunannya paling lambat dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Kalau sampai besok belum ditetapkan, kami akan tetap duduk di sini menunggu. Ini menyangkut upah kami di tahun 2026 dan menjadi jaring pengaman agar perusahaan tidak membayar di bawah ketentuan,” katanya.

Buruh juga menyatakan akan menolak dan melakukan aksi lanjutan apabila keputusan gubernur tidak sesuai dengan tuntutan, khususnya jika nilai alfa tidak ditetapkan pada angka 0,9.

Baca juga : Demo di PTUN Semarang, Buruh Minta Apindo Harus Belajar Regulasi UMK

Terpantau, hingga saat ini pukul 18.36 WIB massa buruh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK. (03)

Exit mobile version