Beranda Daerah Fakta Baru: Sopir Bus PO Cahaya Trans Ternyata Baru 2 Bulan Bekerja

Fakta Baru: Sopir Bus PO Cahaya Trans Ternyata Baru 2 Bulan Bekerja

Bus rute Bogor–Yogyakarta itu mengalami kecelakaan pada Senin (22/12/2025) dini hari.

Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang atau GIF (22) yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Semarang. (Foto:Kamal)
Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang atau GIF (22) yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Semarang. (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang.

Sopir bus bernama GIF alias Gilang yang kini ditetapkan sebagai tersangka ternyata baru bekerja sekitar 2 bulan di perusahaan otobus tersebut.

Bus rute Bogor–Yogyakarta itu mengalami kecelakaan pada Senin (22/12/2025) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk sopir dan kernet.

Baca juga: Kecelakaan Krapyak Semarang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan, tersangka Gilang baru dua kali mengemudikan bus Cahaya Trans dan mengaku belum memahami karakter medan jalan di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan baru bekerja sekitar satu sampai dua bulan dan baru dua kali mengemudikan bus tersebut. Ia mengaku belum memahami karakter jalan di sekitar TKP,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.

Kaget di Tikungan, Bus Hantam Dinding Beton
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi saat melintas di tikungan menurun Exit Tol Krapyak.

“Saat berada di tikungan, sopir kaget dan membanting setir ke kiri, namun kendaraan sudah dalam posisi oleng ke kanan sehingga terjadi out of control dan menghantam dinding beton,” jelasnya.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Tol Krapyak Terima Santunan Rp50 Juta

Benturan keras membuat bus terbalik. Seluruh korban meninggal dunia diketahui mengalami luka berat di bagian kepala.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas kejadian tersebut, Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hingga kini, lima korban masih menjalani perawatan di RS Tugurejo, RS Columbia, dan RS Elisabeth.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka juga menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga. (01).

Exit mobile version